Pekerja Asing
Ancam Tenaga Lokal Di Pontianak
Warga
Negara Asing (WNA) asal China saat diperiksa di Direktorat Intelijen
Keamanan,Polda Kalbar, Senin (2/10/2017) malam. Sebanyak 41 WNA ini diamankan
Dit Polair Polda Kalbar di kawasan perairan Wajok,Kabupaten
Mempawah pada Senin (2/10/2017)
siang. Mereka akan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui izin tinggal dan izin
kerjanya di Pontiana
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Salah sejahtera
untuk kita semua,
Perkenalkan saya
Nadila Suryana Putri dari Perbankan Syariah, Kelas C, Semester 3 (tiga) . Pada kesempatan kali ini saya
akan membuat tugas dari matakuliah Manajemen Sumber Daya Insani, mengenai ” Pekerja Asing Ancam Tenaga Lokal Di
Ponttianak. Hal ini terinspirasi dari berita Pontianakpost.co.id.” Polair Amankan
41 Warga Cina Saat Patroli”, dan berbagai sumber lainnya.
Indonesia adalah
negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia. Menurut proyeksi
Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia tahun 2017 ini mencapai
261 juta jiwa. Jawa Barat menjadi
provinsi dengan kepadatan penduduk paling tinggi di Indonesia. Jumlah penduduk
Jawa Barat mencapai 48 juta jiwa atau 18,34 persen dari total populasi
Indonesia. Sedangkan
Indonesia menduduki peringkat ke-15 populasi penduduk terbanyak di indonesia,
dengan jumlah penduduk sebanyak 4,9 juta jiwa.
Alhamdulillah,
tingkat penggangguran di Kalimantan Barat lebih rendah dari
nasional. Jika melihat catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2017 tingkat pengangguran Kalbar
mencapai
110.000 ribu orang. Walau pun demikian, kita harus tetap meningkatkan SDM/SDI kita baik dalam
segi mental, intelektual maupun profesional kerja sekalipun, agar dapat
menyaingi tenaga kerja Asing yang di rekrut oleh perusahaan-perusahaan di
Indonesia.
Pada
hari Senin (2/10/2017) siang, sebanyak 41 WNA asal China
diamankan Dit Polair Polda Kalbar di kawasan perairan Wajok, Kabupaten Mempawah, Pontianak. Untuk
sementara ini masih diselidiki lebih lanjut
dimana tingkat pelanggaran bersangkutan. Jika melanggar dan tidak sesuai
aturan, maka akan kita pulangkan. Inilah salah satu contoh masuknya WNA di Pontianak yang
telah diamankan.
Sebenarnya
tidak masalah apabila WNA berkerja di Indonesia khususnya Pontianak, asalkan
lulus verifikasi dan bekerja sebagai tenaga ahli. Namun, dewasa ini yang di
perdebatkan adalah kenapa banyak warna negara asing khususnya dari China datang
ke Indonesia bahkan di Pontianak dengan cara ilegal bahkan bekerja sebagai
buruh atau pekerja kasar (bukan sebagai tenaga ahli). Nah, disinilah saya tidak
setuju apabila banyaknya warga negara asing yang berkerja bukan sebagai tenaga
ahli bahkan datang dengan secara ilegal, karena hal ini akan berdampak negatif
bagi kita semua. Sedangkan di Pontianak ini sendiri masih banyak sumber daya manusia/
insani (SDM/i) yang tersebar dan bermutu, hanya saja perlu ditingkatkan lagi
potensinya. Adapun dampak negatif dari banyaknya tenaga kerja asing khususnya
china ialah dapat meningkatkan pengangguran daerah induk dan berkurangnya penduduk asli, karena dipadati para pekerja asing
yang bekerja, serta hidup dan berkembangbiak di daerah induk. Selain itu, tenaga asing juga bisa
membawa dampak negatif dari negaranya dan disebarkan ke negara lain. Serta,
dapat membuat penduduk Indonesia yang memasuki usia produktif mengalami tekanan
karena harus berhadapan dengan warga negara asing dan membuat berkurangnya
semangat dalam bekerja.
Untuk
para pembaca, alangkah baiknya kita juga melihat segi positif datangnya warga
negara asing ini. Jangan sampai kita berkecil hati dan terus menyalahkan
perusahaan yang merekrut WNA serta
tindakan pemerintah yang kurang selektif dalam menangani kasus ini. Disinilah
kita harus lebih termotivasi lagi untuk menjadi Sumber Daya Manusia/Insani
(SDM/i) yang lebih maju dalam segi mental, intelektual serta profesional kerja.
Jangan pantang menyerah untuk terus berkembang demi memajukan perekonomian
Indonesia dan membuat ia bangga akan kehadiran kita, para generasi muda. Ikuti
pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh pemerintah maupun instansi lainnya,
jangan malu dan takut gagal untuk mencoba suatu hal berbeda. Apabila SDM/SDI di
Indonesia ini terpenuhi, dalam arti kata memiliki kemampuan (skill) khusus serta memiliki daya saing,
maka perusahan-perusahan di Indonesia tidak akan mencari tenagakerja asing
lagi.
Sebaiknya
Pemerintah dan Perusahan lainnya, terus lebih mengoptimal potensi yang ada di kawasan lokal terlebih dahulu, dengan memberi
pelatihan dan pengembangan kerja. Selain itu, dari pada merektut tenaga asing
ahli yang relatif lebih mahal, lebih baik kita mengasah kemampuan di internal
kita terlebih dahulu. Namun, apabila sudah tidak ada lagi pontensi yang bisa di
kembangkan atau ada berbagai macam alasan lainnya yang harus merekrut tenaga
kerja asing, maka tidaklah mengapa. Asalkan sesuai dengan persyaratan atau
ketentuan yang berlaku mengenai hukum ketenagakerjaan asing (TKA) dan tidak merugikan tenaga kerja lokal. Selain itu,
Pemerintah sebaiknya melakukan pendataan
pada industri-industri yang ada saat ini. Dari
situ, diharapkan bisa diketahui mana industri yang memenuhi ketentuan
ketenagakerjaan dan mana yang tidak.
Pemerintah juga harus lebih memperketat dan mempertegas lagi
peraturan-peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), agar tidak kecologan
dengan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai buruh karena dapat mengancam
kesempatan buruh lokal.
Jangan anggap remeh mengenai TKA
yang telah tersebar di lokal ini, apalagi mereka yang bekerja di sektor yang
tidak memerlukan tenaga ahli bahkan masuk ke indonesia secara ilegal. Sudah
sangat jelas bahwa di Pontianak masih banyak stok tenaga kerja jenis itu, maka
gunakanlah SDM/i yang ada. Jangan sampai hal kecil ini berujung menjadi besar
bahkan mengancam kesejahteraan para buruh lokal bahkan sampai nasional
sekalipun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar